Jumat, 05 Agustus 2011

Merek Dagang


Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Masa berlaku merek 10 tahun sejak terdaftar dan bisa diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya.
BAGAIMANA CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG ?
Suatu permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.
Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.
Langkah-Langkah Pendaftaran Merek:

Berikut ini adalah tahap yang harus dilalui seorang produsen atau pengusaha dalam mendaftarkan merek dagangnya:

Pertama, pengusaha mencocokkan merek dagang yang akan didaftarkan dengan daftar umum merek yang dikeluarkan Ditjen HAKI.
Daftar umum merek adalah daftar merek dagang yang sudah diakui oleh Ditjen HAKI. Bila pengusaha mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan kuasa hukumnya.

Kedua, menyerahkan persyaratan administrasi.
Pemohon sertifikat merek dagang dibedakan antara perorangan dan badan hukum atau perusahaan. Namun, pada prinsipnya, persyaratan administrasinya tidak berbeda jauh antara pemohon perorangan dan perusahaan.

Beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon, antara lain:
1.       mengisi formulir dengan diketik rapi dan menggunakan bahasa Indonesia
2.       menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Untuk perusahaan, menggunakan KTP direktur dan fotokopi akta badan hukum yang sudah dilegalisasi.
3.       fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4.       surat pernyataan dan surat kuasa bermaterai.

Ketiga, menyerahkan gambar merek yang akan didaftarkan.
Gambar merek tersebut dibuat sebanyak 24 helai dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm. Untuk gambar yang berwarna, disertakan satu buah fotokopinya.

Keempat, membayar biaya pendaftaran atau perpanjangan merek. Besarnya biaya seperti yang telah disebutkan di atas dan dibayarkan melalui Bank atas nama Ditjen HAKI, Departemen Hukum dan HAM.

Selanjutnya, bila syarat kedua dan ketiga sudah dipenuhi dan disetujui oleh Ditjen HAKI, pemohon akan memeroleh surat pemberitahuan bahwa persyaratan formalitas sudah dipenuhi.

Kelima, pemeriksaan lebih rinci atas merek yang didaftarkan.
Barang dan jasa yang didaftarkan diverifikasi sesuai dengan kelompoknya. Untuk keperluan pendaftaran merek, Indonesia masih berpedoman pada klasifikasi internasional yang membagi barang dan jasa sebanyak 45 kelompok. Pedoman klasifikasi ini disahkan melalui perjanjian Nice pada 15 Juni 1957. Perjanjian tersebut sudah direvisi dua kali. Pertama, pada 14 Juli 1967 direvisi di Stockholm, Swedia, dan sepuluh tahun kemudian direvisi di Jenewa, Swiss pada 13 Mei 1977.

Lamanya mengurus pendaftaran merek sekitar sembilan bulan, yang dilanjutkan dengan pengumuman ke masyarakat dalam bentuk berita resmi merek (BRM) selama tiga bulan. Bila selama tiga bulan tidak ada yang keberatan, pada bulan ke-14, Ditjen HAKI mengeluarkan sertifikat merek. Namun, bila ada pihak-pihak yang keberatan atas BRM yang dikeluarkan Ditjen HAKI, perlu waktu beberapa bulan lagi untuk keperluan peradilan.

Biaya pendaftaran merek diperkirakan sekitar Rp. 1.750.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000,- (diurus sendiri)

Catatan : selama proses pendaftaran hingga keluarnya sertifikat dari Ditjen HAKI, pemohon tidak berhak menggunakan merek tersebut untuk keperluan bisnisnya. Dengan kata lain, penerapan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek itu penting. Tujuannya tiada lain agar produsen terlindungi atas hak cipta produknya. Yang perlu dilakukan sekarang adalah sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan sebuah merek. Dengan adanya perlindungan merek dangang, bukan hanya produsen yang diuntungkan, konsumen pun akan merasakan hal yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar