Selasa, 02 Agustus 2011

Mengurus Jamsostek itu Mudah!

Jujur (kacang ijo) saya belum pernah mencairkan Jamsostek milik sendiri, tp karena kerja di bagian Human Resources jadi sedikit banyak tau caranya. mengurus kalim Jamsostek caranya mudah banget, jadi ga perlu khawatir sm urusan birokrasi yang katanya ribet.

sebelumnya harus dipahami dulu bahwa :

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja :
1. Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
2. Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
3. Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.
nah kalian termasuk golongan yang mana?

untuk tata cara nya ada dimari:

Tata Cara Pengajuan Jaminan
1.      Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a.   Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b.   Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c.   Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d.  Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e.  Kartu Keluarga (KK)
2.  Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a.  Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b.  Photocopy Paspor
c.  Photocopy VISA
4.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a.   Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b.   Photocopy Kartu keluarga
5.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a.   Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b.   Surat pernyataan belum bekerja lagi
c.  Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT.

sumber: official web jamsostek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar