Selasa, 12 Juli 2011

Bergabung di Oriflame


Bagaimana Menjadi Konsultan ORIFLAME?
 
Bagi yang ingin Bergabung dan Mendaftar sebagai konsultan oriflame dengan dukungan dbc network, mohon siapkan data-data sebagai berikut ya :

1. Nama Lengkap
2. Tempat dan Tanggal Lahir
3. No. KTP
4. Email / YM ( kalau Ada )
5. Alamat Kantor ( Kalau Ada )
6. Alamat Rumah
7. No. HP / Telepon
8. Data Rekening Bank ( Nama, Bank, Cabang, Rekening )

Data diatas wajib dibuat apabila kamu ingin bergabung sebagai konsultan. Pengiriman data dapat dilakukan dengan 2 cara:
1. Email ke: ratutebu@gmail.com
2. dikirim via POS dengan alamat:
Asti Sri Purniyati
d/a. PT GMP Jl. Gatot Subroto No.108 Garuntang
Bandar Lampung 35226
Hp.: 0812 7212989

Lampirkan pula:
1. Copy KTP
2. Copy bukti pembayaraan pendaftaran sebesar Rp. 39.900,-
Pembayaran pendaftaran dapat dilakukan ke Rekening Oriflame Pusat a/n : PT. ORINDO ALAM AYU, pada bank:
1. BCA Cab Wisma GKBI, No. Rekening: 006-300189-6
2. Mandiri Cabang , No. Rekening: 126-0005016562

Bila seluruh proses pengajuan telah disetujui, Starter Kit dan Kartu Konsultan akan dikirimkan ke alamat kamu.
Gampang Banget kannn? atauuu.. bisa langsung isi data dengan klik gambar dibawah ini:

Senin, 11 Juli 2011

Flyin July!

Shine Like A Star Promo Campaign


Bersinar bagai Bintang!
Periode program: 27 Juni - 30 Juli 2011


Milikilah Koleksi Eksklusif Stockholm Collection dari Valerie Aflalo Total Nilai Rp 886.900
Make That Change Welcome Program 100 BP

Bagaimana caranya bergabung?
-> Mendaftar sebagai Consultant Oriflame hanya dengan Rp 39.900
-> Lakukan order BP pertama minimum Rp 175.000 dan dapatkan potongan harga* Rp 30.000
-> Anda bergabung bersama Oriflame HANYA Rp 9.900
* Pencapai kualifikasi akan mendapatkan hadiah setelah melakukan order BP pertama minimum Rp 175.000 di bulan Agustus 2011



WELCOME PROGRAM 1

Raih 100 bp dalam 30 hari sejak Anda bergabung sebagai consultant dan dapatkan Oriflame Beauty Wonderlash Waterproof senilai Rp 79.000 dan Beauty Lash Booster senilai Rp 49.900 GRATIS!

WELCOME PROGRAM 2
Raih 100 bp di bulan kedua Anda bergabung di Oriflame dan dapatkan Stockholm Collection Pouch senilai Rp 229.000 GRATIS!

WELCOME PROGRAM 3
Raih 100 bp di bulan ketiga Anda di Oriflame dan dapatkan Stockholm Collection Handbag senilai Rp 529.000 GRATIS!



Flyer rekrut (kode : 570537) / 10 pcs harga Rp 3.500,-
Flyer sponsor (kode : 570540) / 10 pcs harga Rp 2.500,-

——————————
Seru baca berita promo Juli tentang Join dan Welcome Program diatas?
Mau tau lagi selanjutnya ada hadiah dahsyat apalagi ?
Selain murahnya join hanya Rp 9.900 dan hadiah Welcome Program senilai Rp 886.900 secara GRATIS!


Ada hadiah untuk Sponsornya juga loh!




Jika berhasil mengajak 2 orang teman untuk join dan melakukan pembelanjaan masing2 100 bp sebelum 30 Juli 2011, maka kita akan mendapatkan hadiah :
1. Lash Booster senilai Rp 49.900
2. Wonderlash Waterproof Mascara senilai Rp 79.000
3. Stockholm Collection Pouch senilai Rp 229.000
Total senilai Rp 357.900 rupiah secara GRATIS !


Bahkan kalo berhasil mengajak 3 orang teman untuk join dan melakukan pembelanjaan masing2 100 bp sebelum 30 Juli 2011,
maka langsung dapat hadiah :
1. Lash Booster senilai Rp 49.900
2. Wonderlash Waterproof Mascara senilai Rp 79.000
3. Stockholm Collection Pouch senilai Rp 229.000
4. Stockholm Collection Bag senilai Rp 529.000
Total senilai RP 886.900 rupiah secara GRATIS !


Pasti bakal Shine Like A Star !
Jadi tunggu apa lagi…segera jalankan bisnis ini dengan kesungguhan,
maka sukses yang akan segera kita raih !


Ayo…Go President !
————————

TIPS: mengurus STNK Hilang

pertama kali adalah : Jangan panik!


Untuk pengurusan STNK hilang, prosedur gampang kok dan cuma satu hari.

Biaya yg dikeluarkan :
1.cek fisik = 30rb pungli
2.pendaftaran = free
3.cek komputer/blokir = 5rb pungli
4.cek pajak = 5rb pungli
5.cetak surat keterangan hilang = 40rb pungli
6.regsitrasi di BBN II = 40rb pungli
7.pembayaran pajak admn stnk hilang = 52rb (2rb pungli org pemda) total = 172rb, padahal biaya resmi cuma 50rb lho!

oh ya..jika stnk yg hilang bukan atas nama kita, langsung dibalik nama saja, prosedur sama seperti diatas, bedanya cuma ada penulisan BPKB aja di Polda untuk samsat, tidak harus di tempat penerbitan stnk yg penting masih satu Polda aja.

Persyaratan untuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang adalah sebagai berikut:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
2. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
3. Fotokopi STNK yang lama (hilang).
4. Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.

Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Untuk persyaratan ketiga, fotokopi STNK yang lama (hilang), sepertinya bukan syarat yang mutlak atau tidak berlaku umum. Bila fotokopi STNK tersebut tidak ada, saya rasa tidak akan menghambat proses pengurusan STNK yang hilang.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.

Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
3. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000.
6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.
Total Biaya Pengurusan STNK hilang (dalam ribu Rupiah): 30 + 50 = 80. 

Kemungkinan besar ada perbedaan biaya bila mengurus kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda.

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
1. Bawa alat tulis. Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
2. Hindari calo. Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Jangan mengaku memiliki uang lebih. Cari bagian Informasi atau skema prosedur pengurusan STNK hilang. (kalau pakai calo kurang lebih Rp.500.000, sampai Rp.700.000,- kalo banyak duidd dan males repot ngurus sendiri, ya silahkan sajahhh.. :D )
3. Cari informasi sebelum mengurus. Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan STNK hilang yang berlaku di tempat kita mengurus STNK tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan STNK. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat. Pengurusan STNK hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan STNK, semakin cepat kita pulang membawa STNK yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus STNK, kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan STNK.

note: beberapa thread bilang, kalo STNK penggantinya nanti ada cap merah guede yang tulisannya DUPLIKAT which is ternyata menurunkan harga jualnya.
jadi kalo mau jual lagi, tunggu STNK nya diperpanjang yaa.. atau ganti no pol aja.. mutasi ke daerah lain.. hahahaha.. #akalakalan